hukum islam
Posted in tugas
Nama : Moch. Nurcholis
Majid
Nim :
B71213054
Jurusan :
komunikasi penyiaran islam / KPIA2
Pelajaran :
study hukum islam
Dosen pengampuh :
“wanita dalam pandangan agama”
Dalam judul
yang saya ambil ini saya sedikit menguraikan tentang wanita dalam segi berhias.
Sebelum kita membahas tentang halal haramnya bersolek bagi wanita kita harus
mnegetahui dasarnya.
“sesunguhnya allah itu indah lagi menyukai
keindaahan “ (H.R Muslim)[1]
Hadist
diatas tentu sering kita dengar dan merupakan bentuk “persetujuan” dari allah
perilaku manusia yang memiliki kecenderungan terhadap rasa keindahan. Dengan
demikian adalah wajar apabila laki-laki dan wanita menjadi sangat peduli dengan
penampilan dirinya yang diwujudkan dengan pemakaian perhiasaan yang menarik mata.
Perhiasan
itu sendiri memiliki dua makna. Pertama, perhiasaan lahir yang dekenakan oleh
tubuh manusia dan dapt dilihat keberadaannya seperti wajah, telapak tangan dan
pakaian yang dikenakan wanita. Kedua, perhiasan batin yang tidak dapat dilihat
oleh orang lain kecuali orang yang berhak melihatbya (muhrim).
v Dasarnya muslimah wajib
menjaga penampilan
Kecenderungan
untuk menyukai keindahan yang ada dalam diri manusia telah mendapatkan
perhatian yang seksama dalam agama ini apalagi terhadap wanita bahkan hadist
yang mengisyaratkan perlunya menjaga penampilan diri dengan memakai perhiasan
lahir dan rasulullah mengingkari wanita yang menjahui perbuatan bersolek dengan
perhiasan yang dapat dikenakan oleh wanita.
Abu musa al-asya’ari berkata,”istri
usman bin mazh’un menemui istri-istri nabi SAW. Maka mereka melihatnya
dalamkeadaan kumal. Kemuidan nabi Muhammad masuk , lalu mereka menyebutkan hal
itu kepada beliau. Kemudian beliau menemui usman bin mazh’un seraya bersabda,
“wahai usman, apakah engkau tidak mempuyai suri tauladan padaku…?. Maka setelah
itu datanglah wanita tersebut kepada mereka dengan wangi-wangian seakan-akan ia
seorang pengantin. Maka mereka berkata kepadanya.”wah!”ia berkata .”telah
menimpa kami apa yang menimpa manusia (H.R
Tabrani)[2]
v BERSOLEK YANG TERLARANG
Bersolek
dengan parfum yang semerbak baunya
Parfum (wewangian tubuh) memang didaulatkan untuk menjadi
penyempurna penapilan seseorang wajah
oke, potongan rambut mutakmir, pakaian model terbaru, dan kendaraan yang bisa dibanggakan
seakan-akan memiliki kekurangan apabila tubuh belum wangi. Sehingga keberadaan
menjadi penentu dari seseorang.
Hal sederhana apa yang sering diributkan oleh manusia ? adalah bau
badan. Ini adalah perkara sepele, karena keringat yang keluar dari tubuh itu
disebabkan oleh proses metabolism oleh tubuh kita sendiri. Namun saat ini
parfum bukan lah sekedar cara untuk menghilangkan bau badan , namun sebagian
orang menjadikan parfum sebagai simbol satus sosial. Dengan cara sederhana jika
seorang mengunakan parfun dari luar negeri maka yang tercipta gambaran bahwa ia
adalah orang yang “punya kelas“. Bila parfum yang digunakan adalah parfum
murahan maka secara tidak langsung ada gambaran bahwa pemilik parfum tersebut
adalah orang yang biasa-biasa saja.
Demikian pula dengan jenis parfum yang digunakan masing-masing
jenis kelamin dan tingkatanm usia memiliki jenis parfum tersendiri. Parfum
anak-anak berbeda dengan parfum remaja. Parfum wanita berbeda dengan parfum
laki-laki.
Ada pun perbedaan antar parfum wanita dengan laki-laki. Secara umum
tubuh wanita mengandung fitnah karena keindahan penciptan-Nya. Tubuh wanita
berhasal terasa lembut indah seimbang antara lekuk tubuh satu dengan yang
lainnya. Sedangkan laki-laki memiliki postur tubuhnya yang cenderung kasar dan
tidak menyadari perbedaan perlakuan terhadap pengunaan parfum. Parfum yang
dikenakan harus disesuaikan dengan adanya karateristik dasar aurat laki-laki
dan wanita.
Abu hurairah berkata”rasulullah bersabda,”wewangian laki-laki adalah apa yang
tampak (jelas) baunya dan tersembunyilah
warnanya dan wewangian wanita adalah apa yang tampak warnanya dan tersembunyi
baunya. (H.R Tirmidzi)
Seperti itulah islam telah menetapkan aturan mengunakan parfum yang
layak dikenakan oleh laki-laki dan
wanita . aturan ini bersifat meningkatkan dan tidak ada celah untuk
melanggarnya kecuali untuk seorang istri yang ingin meyenangkan hati suaminya
dengan parfum yang wangi namun tetap tidak ada orang lain yang mengetahuinya
kecualinya suaminya.
Model pengunaan parfum wanita dan laki-laki. Apa bila pengunaan bau
parfum laki-laki dan wanita dibedakan, masalahnya penempatan parfum juga
dibedakan.
Dalam kitaqb fathul bari disebutkan “…….. wewangian laki-laki
tidak ditempatkan pada wajah. Berbeda dengan wewangian wanita karena mereka mengenakan
wewangian (parfum) pada wajahnya dan berhias dengannya..”
Sedangkan dalam al-mu’jamul wasith “humrah adalah campuran
wewangianyang digunakan wanita untuk mengolesi wajahnya biar baagus”.
Dari penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa wewangian wanita
diwajahnya. Dalam make up modern wewangian seperti ini kita kenal dengan
sebutan perona pipi (blash on) sebab letaknya berada di wajah dan membuat wajah
wanita menjadi bagus dan cantik
Bersolek dengan gaya maskulin dan gaya feminim.
Kebebasan berekspresi
itu tidak saja berlaku dalam kebiasaan mengeluarkan pendapat namun juga
seringkali dijadikan dasar bagi sebagian orang untuk memilih pilihan gaya
berpakaian yang disuka. Terbawa arus
mode pakaian. Walaupun awalnya hanya coba-coba akhirnya suka dan menjadi
kebiasaan. Itulah serangkain cerita dari kaum wanita. Dengan gencarnya majalah
kecantikan dan memamerkan gaya maskulin adalah sesuai dengan perkembangan dunia
kecantikan saat ini dan merupakan bagian dari kebebasan wanita dalam
mengekspresikan dirinya. Dalm surat albagoroh ayat 195:
“janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik”
(Al-Baqoroh 195)
(Al-Baqoroh 195)
“wahai orang-orang yang beriman janganlah dirimu dan keluargamu
dari (konsep/gaya hidup yang menyebabkan kamu terperosok ke dalam ) api neraka”
(Al-Hujurat :6)
Mode berpakaianlah menjadi salah satu senjata ampuh oleh orang
kafir karena bias menjerumuskan wanita ke dalam keniscayaaan. Dengan cara halus
wanita bisa tertarik oleh mode
pakaiannya. Walaupu dengan alasan tertentu , dalam agama islam tetap dilarang.
Dunia ini dibuat dengan hanya dua jenis laki-laki dan wanita dengan tujuan
untuk mensinambungkan dunia agar tetap berjalan sesuai dengan apa yang dimaksut
allah menciptakan bumi dan isinya.
Telah ada aturan menegenai aturan bersolek bagi laki-laki dan
wanita. Batasan itu tidak boleh dilanggar. Apa biloa dilanggar akan member efek
yang tidsk baik bagi pemakainya. Dan allah tidak menyukai perbuatan yang meniru
lawan jenis.
Rasulullah saw bersabda,” Allah melaknat wanita yang memakai
pakaian pria, dan pria yang memakai pakaian wanita.” [3]
0 komentar: