Jumat, 03 Januari 2014

0

hukum islam

Posted in

logo_iain_sunan_ampel.jpgNama                           : Moch. Nurcholis Majid
Nim                              : B71213054
Jurusan             : komunikasi penyiaran islam / KPIA2
Pelajaran                      : study hukum islam
Dosen pengampuh        : 



wanita dalam pandangan agama

Dalam judul yang saya ambil ini saya sedikit menguraikan tentang wanita dalam segi berhias. Sebelum kita membahas tentang halal haramnya bersolek bagi wanita kita harus mnegetahui dasarnya.
 sesunguhnya allah itu indah lagi menyukai keindaahan “ (H.R Muslim)[1]
Hadist diatas tentu sering kita dengar dan merupakan bentuk “persetujuan” dari allah perilaku manusia yang memiliki kecenderungan terhadap rasa keindahan. Dengan demikian adalah wajar apabila laki-laki dan wanita menjadi sangat peduli dengan penampilan dirinya yang diwujudkan dengan pemakaian perhiasaan yang menarik mata.
Perhiasan itu sendiri memiliki dua makna. Pertama, perhiasaan lahir yang dekenakan oleh tubuh manusia dan dapt dilihat keberadaannya seperti wajah, telapak tangan dan pakaian yang dikenakan wanita. Kedua, perhiasan batin yang tidak dapat dilihat oleh orang lain kecuali orang yang berhak melihatbya (muhrim).
v   Dasarnya muslimah wajib menjaga penampilan
Kecenderungan untuk menyukai keindahan yang ada dalam diri manusia telah mendapatkan perhatian yang seksama dalam agama ini apalagi terhadap wanita bahkan hadist yang mengisyaratkan perlunya menjaga penampilan diri dengan memakai perhiasan lahir dan rasulullah mengingkari wanita yang menjahui perbuatan bersolek dengan perhiasan yang dapat dikenakan oleh wanita.
Abu musa al-asya’ari berkata,”istri usman bin mazh’un menemui istri-istri nabi SAW. Maka mereka melihatnya dalamkeadaan kumal. Kemuidan nabi Muhammad masuk , lalu mereka menyebutkan hal itu kepada beliau. Kemudian beliau menemui usman bin mazh’un seraya bersabda, “wahai usman, apakah engkau tidak mempuyai suri tauladan padaku…?. Maka setelah itu datanglah wanita tersebut kepada mereka dengan wangi-wangian seakan-akan ia seorang pengantin. Maka mereka berkata kepadanya.”wah!”ia berkata .”telah menimpa kami apa yang menimpa manusia (H.R Tabrani)[2]

v  BERSOLEK YANG TERLARANG
Bersolek dengan parfum yang semerbak baunya
Parfum (wewangian tubuh) memang didaulatkan untuk menjadi penyempurna  penapilan seseorang wajah oke, potongan rambut mutakmir, pakaian model terbaru, dan kendaraan yang bisa dibanggakan seakan-akan memiliki kekurangan apabila tubuh belum wangi. Sehingga keberadaan menjadi penentu dari seseorang.
Hal sederhana apa yang sering diributkan oleh manusia ? adalah bau badan. Ini adalah perkara sepele, karena keringat yang keluar dari tubuh itu disebabkan oleh proses metabolism oleh tubuh kita sendiri. Namun saat ini parfum bukan lah sekedar cara untuk menghilangkan bau badan , namun sebagian orang menjadikan parfum sebagai simbol satus sosial. Dengan cara sederhana jika seorang mengunakan parfun dari luar negeri maka yang tercipta gambaran bahwa ia adalah orang yang “punya kelas“. Bila parfum yang digunakan adalah parfum murahan maka secara tidak langsung ada gambaran bahwa pemilik parfum tersebut adalah orang yang biasa-biasa saja.
Demikian pula dengan jenis parfum yang digunakan masing-masing jenis kelamin dan tingkatanm usia memiliki jenis parfum tersendiri. Parfum anak-anak berbeda dengan parfum remaja. Parfum wanita berbeda dengan parfum laki-laki.
Ada pun perbedaan antar parfum wanita dengan laki-laki. Secara umum tubuh wanita mengandung fitnah karena keindahan penciptan-Nya. Tubuh wanita berhasal terasa lembut indah seimbang antara lekuk tubuh satu dengan yang lainnya. Sedangkan laki-laki memiliki postur tubuhnya yang cenderung kasar dan tidak menyadari perbedaan perlakuan terhadap pengunaan parfum. Parfum yang dikenakan harus disesuaikan dengan adanya karateristik dasar aurat laki-laki dan wanita.
Abu hurairah berkata”rasulullah  bersabda,”wewangian laki-laki adalah apa yang tampak (jelas) baunya  dan tersembunyilah warnanya dan wewangian wanita adalah apa yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya. (H.R Tirmidzi)
Seperti itulah islam telah menetapkan aturan mengunakan parfum yang  layak dikenakan oleh laki-laki dan wanita . aturan ini bersifat meningkatkan dan tidak ada celah untuk melanggarnya kecuali untuk seorang istri yang ingin meyenangkan hati suaminya dengan parfum yang wangi namun tetap tidak ada orang lain yang mengetahuinya kecualinya suaminya.
Model pengunaan parfum wanita dan laki-laki. Apa bila pengunaan bau parfum laki-laki dan wanita dibedakan, masalahnya penempatan parfum juga dibedakan.
Dalam kitaqb fathul bari disebutkan “…….. wewangian laki-laki tidak ditempatkan pada wajah. Berbeda dengan wewangian wanita karena mereka mengenakan wewangian (parfum) pada wajahnya dan berhias dengannya..”
Sedangkan dalam al-mu’jamul wasith “humrah adalah campuran wewangianyang digunakan wanita untuk mengolesi wajahnya biar baagus”.
Dari penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa wewangian wanita diwajahnya. Dalam make up modern wewangian seperti ini kita kenal dengan sebutan perona pipi (blash on) sebab letaknya berada di wajah dan membuat wajah wanita menjadi bagus dan cantik
Bersolek dengan gaya maskulin dan gaya feminim.
Kebebasan berekspresi itu tidak saja berlaku dalam kebiasaan mengeluarkan pendapat namun juga seringkali dijadikan dasar bagi sebagian orang untuk memilih pilihan gaya berpakaian yang disuka. Terbawa arus  mode pakaian. Walaupun awalnya hanya coba-coba akhirnya suka dan menjadi kebiasaan. Itulah serangkain cerita dari kaum wanita. Dengan gencarnya majalah kecantikan dan memamerkan gaya maskulin adalah sesuai dengan perkembangan dunia kecantikan saat ini dan merupakan bagian dari kebebasan wanita dalam mengekspresikan dirinya. Dalm surat albagoroh ayat 195:
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”
(Al-Baqoroh 195)
wahai orang-orang yang beriman janganlah dirimu dan keluargamu dari (konsep/gaya hidup yang menyebabkan kamu terperosok ke dalam ) api neraka” (Al-Hujurat :6)
Mode berpakaianlah menjadi salah satu senjata ampuh oleh orang kafir karena bias menjerumuskan wanita ke dalam keniscayaaan. Dengan cara halus wanita bisa  tertarik oleh mode pakaiannya. Walaupu dengan alasan tertentu , dalam agama islam tetap dilarang. Dunia ini dibuat dengan hanya dua jenis laki-laki dan wanita dengan tujuan untuk mensinambungkan dunia agar tetap berjalan sesuai dengan apa yang dimaksut allah menciptakan bumi dan isinya.
Telah ada aturan menegenai aturan bersolek bagi laki-laki dan wanita. Batasan itu tidak boleh dilanggar. Apa biloa dilanggar akan member efek yang tidsk baik bagi pemakainya. Dan allah tidak menyukai perbuatan yang meniru lawan jenis.
Rasulullah saw bersabda,” Allah melaknat wanita yang memakai pakaian pria, dan pria yang memakai pakaian wanita.” [3]


[1] Muslim,kitab al imam,bab tahrimul kibr wa bayanuhu,jus 1 hal 65
[2][2] Majmu’uz Zawaid,Kitab An-Nikah,bab haqqul mar’ah alaz-zauj, juz 4 hal 301.
[3] Lihat di. Al-Kaba’ir. Hal 145

0 komentar: